Pergantian Hakim Konstitusi, Benny K Harman: Strategi Rezim Otoriter Mematikan Wasit

Pada akhir Juli 2022, MK memang pernah mengirim surat ke DPR perihal adanya putusan pengujian UU terkait perubahan ketiga UU MK.

Surat tersebut juga mencantumkan pertimbangan MK dalam putusannya khususnya untuk pasal 87 huruf b terkait masa tugas hakim konstitusi yang menyatakan agar ketentuan peralihan tersebut tidak digunakan untuk memberikan keistimewaan terselubung terhadap orang-orang tertentu yang sedang menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

Dalam surat tersebut, MK berpendapat perlu ada tindakan hukum berupa konfirmasi terhadap lembaga pengusul Hakim Konstitusi yang tengah menjabat tersebut.

Tindakan hukum itu berupa pemberitahuan bahwa Hakim Konstitusi terkait melanjutkan masa jabatannya yang kini tidak mengenal lagi periodisasi.

Dalam surat tersebut, MK menyebutkan bahwa Aswanto menjabat hingga 2029. Menurut PSHK, perlu ada pemahaman bagi kita semua bahwa tindakan ini hanya sebatas konfirmasi ke lembaga pengusul; bukan untuk mengevaluasi (memberhentikan) hakim konstitusi yang sedang menjabat di tengah jalan.

Tindakan DPR yang memberhentikan Aswanto di tengah jalan disebut sebagai tindakan sesat dan keliru dalam menafsirkan surat MK tersebut

“Selain itu, adanya keputusan memberhentikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi menunjukkan bahwa DPR telah keliru dalam menafsirkan undang-undang yang dibentuknya. DPR justru terjebak oleh ketentuan yang dibentuknya sendiri, yakni meghapus periodesasi jabatan lima tahun dan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun. Adanya kekeliruan dalam menafsirkan undang-undang ini adalah hal yang memalukan karena DPR seperti tidak paham dengan peraturan yang dibuatnya sendiri,” tuturnya.

Dari segi prosedur disebut, pengambilan keputusan pemberhentian ini juga janggal karena dilakukan berdasarkan Sidang Paripurna yang dilakukan tanpa proses terjadwal, sehingga tidak diketahui publik. Jika publik membiarkan proses ini begitu saja, maka akan terjadi pembiaran upaya DPR untuk meruntuhkan independensi peradilan. Salah satu esensi dari independensi peradilan adalah masa jabatan hakim yang tetap dan lepas dari campur tangan lembaga lain.

“Selain itu, pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Sebab yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melanggar hukum atau etik, atau tidak juga melanggar sumpah jabatan Hakim Konstitusi. Hal-hal itulah yang dapat menjadi dasar pemberhentian seorang Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU MK. Sedangkan alasan yang dikemukakan oleh Komisi III DPR, yaitu yang bersangkutan membatalkan undang-undang yang dibentuk oleh DPR, tidak dapat dibenarkan untuk dijadikan dasar pemberhentian seorang Hakim Konstitusi,” lanjutnya.