Pergantian Hakim Konstitusi, Benny K Harman: Strategi Rezim Otoriter Mematikan Wasit

 

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

eramuslim.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti pergantian hakim konstitusi yakni Aswanto oleh Guntur Hamzah.

Dia menyindir rezim otoriter yang berusaha mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya dengan mematikan wasit dan pengawas.

“Bagaimana menjelaskan kasus ini? Para ilmuwan politik mengingatkan, salah satu strategi rezim otoriter mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya ialah dengan mematikan wasit dan pengawas,” ujarnya dalam unggahannya, Kamis, (24/11/2022).

Dia mengutip perkataan Lord Acton yang menyebut jika Mahkamah Konstitusi telah dilumpuhkan, maka penguasa akan leluasa dan makin korup

“Kalau wasit dan pengawas sudah mati, penguasa leluasa dan makin korup, kata Lord Acton.#Liberte#,” tandas pria kelahiran Manggarai ini.

Diketahui, Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, (29/9/2022) lalu.

Presiden Joko Widodo pun telah melantiknya pada Rabu, (23/11/2022) lalu.

Berdasarkan keterangan tertulis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) disebut, secara konstitusional, DPR hanya diberikan kewenangan untuk mengusulkan Hakim Konstitusi, bukan memberhentikannya.

Alasan DPR dalam memberhentikan Aswanto karena yang bersangkutan dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR. Pemberhentian itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan merusak independensi peradilan.

Secara normatif, pemberhentian ini disebut cacat karena tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan.

Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.

Ketentuan ini sekaligus menghapus periodisasi jabatan hakim konstitusi. Dalam konteks, masa jabatan Aswanto, maka seharusnya akhir masa tugas beliau pada 21 Maret 2029 atau setidak-tidaknya hingga 17 Juli 2029 saat genap berusia 70 tahun.