Permohonan Kasasi Kedua Kembali Ditolak MA, Ini Respons Tim Hukum Prabowo-Sandi

Dia menambahkan, permasalahan mendasar yang bukan lagi menjadi rahasia umum, yaitu penegakan hukum dan pencapaian keadilan substantif di Indonesia saat ini tidak dapat berdiri sendiri. Faktornya karena masih sarat tergantung pada konstelasi politik dan kepentingan politik.

Putusan MA, lanjutnya menjadi bahan introspeksi ke depan dalam suatu kontestasi politik untuk pilkada, pilpres dan pemilu legislatif. Menurutnya harus ada mekanisme hukum yang jelas dan transparan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul sebagai akibat dari konstestasi politik tersebut.

“Misalnya harus ada lembaga peradilan khusus pemilu di bawah kekuasaan kehakiman atau MA yang dapat dipakai untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan turunan dari pemilu seperti sengketa pelanggaran administrasi pemilu yang TSM,” katanya.

Kubu Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan kasasi (permohonan I) ke MA pada 15 Mei 2019 dan menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat. Perkara itu kemudian diputus majelis kasasi dengan nomor putusan 1P/PAP/2019 pada 26 Juni lalu. Hasilnya, gugatan tersebut dinyatakan NO alias tidak diterima oleh MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum (legal standing).

Tidak puas dengan hasil itu, Prabowo-Sandi kembali mengajukan kasasi untuk yang kedua kalinya (permohonan II) pada 3 Juli 2019 dengan nomor perkara 2P/PAP/2019. Putusan yang dibacakan Andi Samsan hari ini adalah putusan atas kasasi Prabowo-Sandi yang kedua tersebut. [nd]