Polisi Harusnya Juga Buat SE Hukuman Berat Bagi Pemimpin Yang Ingkar Janji dan Sengsarakan Rakyat

fpi jokowiEramuslim.com – Gelombang penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech semakin menguat. Bahkan banyak pihak mendesak agar Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mencabut SE hate speech yang kontroversial itu.
Usulan menarik dilontarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) terkait SE hate speech. FPI meminta Kapolri juga mengeluarkan SE untuk “pemimpin yang ingkar janji dan sengsarakan rakyat.
“Pak Polisi…harusnya Anda juga buat Surat Edaran bagi pemimpin yang ingkar janji dan sengsarakan rakyat. Ancam mereka dengan hukuman berat,” seru DPP FPI melalui akun Twitter resmi ‏@DPP_FPI.
DPP FPI menyerukan agar Polri fokus menangani kasus perusahaan pembakar hutan, daripada mengeluarkan surat edaran yang justru membungkam suara anak bangsa. “Pak Polisi…Jangan bungkam daya kritis anak bangsa dengan ancaman penjara. Mereka tidak membunuh orang, mereka tidak buat puluhan ribu orang kena ISPA. Pak Polisi..mengusut pembakar hutan jauh lebih esensial dan urgen bagi bangsa ini daripada mengurus hal remeh temeh seperti foto Suku Anak Dalam,” tegas @DPP_FPI.
@DPP_FPI ‘menutup’ usulannya agar Polri menangkap pelaku pembakar hutan. “Pak Polisi…sekali lagi, fokuskan pada penyelidikan kasus pembakar hutan. Kejar dan tangkap pelakunya, siapapun mereka. Terima kasih. Sekian,” pungkas @DPP_FPI.
Diberitakan sebelumnya, pengamat politik Ahmad Lubis, mensinyalir, SE hate speech terkait dengan adanya upaya untuk melindungi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
“Kalau saya baca SE Kapolri, ada point soal larangan untuk menghujat kelompok atau seseorang yang punya orientasi seksual. Ini upaya melindungi LGBT. Kelompok yang menentang LGBT makin tersudut dengan SE Kapolri ini,” ungkap Ahmad Lubis dalam pernyataan kepada intelijen (03/11).
Menurut Lubis, kelompok liberal yang mendukung LGBT bisa memanfaatkan SE hate speech tersebut. “Definisi menyebarkan kebencian saja tidak jelas. Kalau disebutkan bahwa kelompok LGBT merusak masyarakat, apakah itu menyebarkan kebencian?” tanya Lubis.
Kata Lubis, SE hate speech bisa dimanfaatkan kelompok pendukung LGBT menyebarkan ideologinya di Indonesia. “Dengan alasan ilmiah, kelompok LGBT dilindungi, sedangkan yang menentang bisa dikenai SE hate speech itu. SE Kapolri penuh penafsiran dan sangat berbahaya. Seperti pasal karet,” jelas Lubis.(ts/pm)