Prabowo Mengeong, Penghinaan atau Bukan?

Itu juga ditegaskan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan instruksi kepada jajarannya dalam Rapim Polri, Selasa, 16 Februari 2021. Dikatakan:

“Jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan.”

Ternyata, laporan Gerindra Sulut sudah diterima Polda Sulut. Dengan nomor laporan polisi tersebut di atas.

Jika masuk ke materi perkara, inti pelapor adalah kalimat: “Prabowo mengeong.” Dianggap penghinaan. Ini juga rumit. Penghinaan atau bukan. Tapi, menyimak konteks bicara Edy Mulyadi, arahnya menjatuhkan wibawa pejabat negara. Bukan kritik. Karena tanpa bukti.

Sedangkan, motif politik di balik YouTube itu, Anda sudah tahu arahnya. (RMOL)