Prof. Siti Fadillah Supari Bebas Murni

Eramuslim.com – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait tudingan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.

“Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadillah Supari. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” kata Rika saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Setelah bebas murni, kata Rika, Siti Fadila telah diserahkan kepihak kuasa hukumnya Kholidin, Tia Putri. Penyerahan itupun sudah melewati standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.

“Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” ujar Rika.

Sekadar diketahui, Siti Fadilah pada 2012, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atas proyek pengadaan alat kesehatan. Perkiraan, kerugian negara sebesar Rp6 miliar.(okz)