PSBB Total DKI: Cafe dan Resto Tetap Buka, Tapi Delivery Order Saja

“Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” tuturnya.

Kendati demikian, akan ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa. Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.

“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Tapi tidak boleh beroperasi seperti biasa, lebih dikurangi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat demi mencegah penularan corona.

Anies memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB total seperti saat PSBB awal dilakukan. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September mendatang.

Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.

Dengan kebijakan ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.(ant)