Pukat UGM Rilis 4 Catatan Buruk Pemberantasan Korupsi Era Jokowi

Eramuslim – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta merilis beberapa catatan kritis upaya pemberantasan korupsi era pemerintahan Jokowi. Catatan tersebut merujuk janji Jokowi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang belum terealisasi.

Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha, mengatakan berdasarkan RPJMN 2015-2019 tertera empat poin upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Namun dari keempat poin tersebut belum berjalan optimal dan menyisakan sejumlah catatan.

“Pertama pemerintah belum berhasil mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang korupsi mengacu pada peraturan UNCAC,” ujar Yuris dalam keterangan pers di Yogyakarta, Senin (10/11).

Catatan buruk lainnya berkaitan dengan janji penguatan kelembagaan KPK. Berdasarkan telaah Pukat UGM, janji Jokowi ini tidak dilaksanakan secara serius. Justru seakan-akan ada upaya untuk menggembosi lembaga antirasuah tersebut.

“Kita ingat di awal masa pemerintahan ini berjalan justru terjadi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Juga ada wacana revisi UU KPK yang bernuansa melemahkan KPK muncul sepanjang tahun 2015-2017,” lanjut Yuris.

Selanjutnya, berkaitan dengan kebijakan pencegahan, monitoring, dan evaluasi program pencegahan tindak pidana korupsi juga belum berjalan optimal. Bahkan Pukat mencatat sejak tahun 2015-2017 statistik penindakan KPK justru trennya meningkat.

“Padahal tiga sektor tersebut (pencegahan, monitoring, dan evaluasi program pencegahan) merupakan sektor prioritas dalam progres pencegahan korupsi yang dimunculkan dalam instruksi presiden tentang pencegahan korupsi 2015 dan 2016,” tuturnya.