Refly Harun Nilai Demokrat Bisa Jadi Rumah Baru Bagi Dinasti Jokowi

Mahfud menjelaskan, pemerintah baru akan menangani KLB Demokrat secara hukum jika penyelenggara sudah melaporkan hasilnya. Ada dua dasar yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan KLB Partai Demokrat.

Pertama, Undang-Undang Partai Politik. Kedua berdasarkan AD-ART Partai Demokrat yang yang diserahkan terakhir atau yang berlaku saat ini.

“Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD-ART yang diserahkan tahun 2020. Maaf ya kemarin saya mungkin keliru menyebut tahun 2005. Yang betul AD-ART yang dikerahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” lanjut Mahfud.

Dia menegaskan, setiap permasalahan yang terjadi harus diselesaikan atas dasar hukum yang berlaku. Dia juga mengatakan, pemerintah masih menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua Umum Partai Demokrat. Oleh sebab itu, dia menyatakan, pemerintah secara terbuka siap menilai permasalahan ini berdasarkan hukum.

“Nah berdasarkan itu maka yang jadi ketua umum Demokrat sampai saat ini adalah AHY. Nanti akan timbul persoalan apakah AD-ART yang jadi dasar disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, itu nanti akan dinilai secara terbuka,” ujarnya.

“Karena secara hukum itu logika masyarakat, tidak boleh main-main. Itu AD/ART yang sah sampai sekarang,” tutupnya. [Merdeka]