Reklame Raksasa Rommy dan Tsamara Dicopot, Bawaslu: Itu di Daerah Terlarang

Bawaslu DKI angkat bicara mengenai pencopotan reklame Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Menurut Bawaslu, lokasi itu termasuk tempat yang dilarang pemasangan atribut kampanye.

“Itu tidak boleh dipasang di Jalan S Parman, karena itu termasuk alat peraga kampanye (APK). Sedangkan Jl S Parman termasuk jalan yang dilarang memasang APK sesuai SK KPU DKI Nomor 175 tentang Alokasi Pemasangan APK,” kata Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/12/2018).

Jufri mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai penurunan reklame Rommy di Jl S Parman itu. Selain reklame Rommy, ada reklame politikus lainnya yang dicopot, yaitu Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menurut Jufri, sama halnya dengan reklame Rommy di Jalan S Parman, reklame Tsamara di Jalan Gatot Subroto juga merupakan tempat yang dilarang adanya pemasangan alat peraga kampanye. Dengan demikian harus dicopot.

“Sudah komunikasi dengan Kasatpol PP DKI bahwa pemasangan APK yang melanggar SK KPU DKI Nomor 175, maka APK tersebut harus diturunkan,” ucap Jufri.