Riuh Pramuka Tak Lagi Wajib, Mahfud MD Beri Pesan Ini ke Nadiem Makarim

eramuslim.com – Calon Wakil Presiden Indonesia Mahfud MD Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mempertimbangkan agar Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah.

“Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mhn dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sbg Ekskul wajib,” kata Mahfud MD dalam cuitannya di akun X pribadinya, Kamis (4/4/2024).

Mantan Menkopolhukam itu mengaku sebagai alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta. Saat di Polhukam Mahfud bahkan malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya.

Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yang mencakup “otak” dan “watak”, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati,” ungkapnya.

Di Pramuka, lanjut Mahfud, anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi.

“Tolong, Pak,” tutupnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” jelas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar