Rizal Ramli; Kalau tidak Mau Dikritik Jangan Jadi Pejabat, Jadi Rakyat Biasa Saja!

“Dulu siapa yang menghina Belanda dipenjarain,” ungkapnya. Dan Hatzaai Artikelen yang merupakan warisan kolonial kemudian diadopsi dalam KUHP Pasal 154 dan 155. Ternyata zaman Soeharto dipakai keras, dan setelah Reformasi kita berjuang agar itu dibatalkan, karena bangsa ini tidak ingin pejabatnya menjadi otoriter.

Dan kemudian akhirnya dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dinyatakan pasal ini tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka aturan ini ditegaskan Rizal Ramli sudah menjadi aturan usang dalam sejarah bangsa Indonesia sejak Reformasi. Jadi kalau ada pejabat yang sekarang antikritik dengan membuat undang-undang menurutnya sudah kembali ke masa kolonial. (Swa/Ram)