Rizal Ramli Ungkap Kecurangan Freeport

Eramuslim.com -Adanya penolakan dokumen Pemerintah Indonesia oleh Induk Perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI) yakni Freeport-McMoRan atas keberlanjutan kontrak PTFI yang beroperasi di Papua, tidak begitu mengherankan bagi Rizal Ramli.

Menurut keterangan Rizal yang telah aral melintang dalam pemerintahan dan pernah secara langsung bersentuhan dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu, bahwa sudah menjadi tabiat perusahaan Freeport bersikap arogan dan bertindak ‘kotor’ atas eksploitasi kekayaan mineral Indonesia.

Dalam merespon atas penolakan dokumen pada Kamis (28/9) itu, Rizal melakukan beberapa postingan diakun sosial medianya. Sebenarnya mengenai Freeport ini telah berulang kali dijelaskan oleh Rizal melalui berbagai kesempatan. Bahkan pada Maret silam, di Hotel Borobudur Jakarta, secara gamblang Rizal mengungkapkan sepak terjang kejahatan Freeport di Indonesia.

Pada saat itu Rizal Ramli menyebut Kontrak Karya (KK) kedua yang ditandatangani pada Tahun 1991 dinyatakan cacat hukum karena perusahaan asal Amerika Serikat itu melakukan sogok terhadap Menteri Pertambangan kala itu.

“Kontrak Freeport yang kedua ditandatangai Tahun 1991 cacat hukum, karena Menteri Pertambangan Indonesia waktu itu disogok dengan saham 10 persen,” kata Rizal di Hotel Borobudur Jakarta, ditulis Minggu (5/3).

Sebab itulah lanjut Rizal, isi kontrak tersebut tidak banyak berubah dari KK pertama yang ditandatangani pada tahun 1967 yang memang dirasa tidak berkeadilan.

“Oleh karena itu syarat-syarat kontrak yang kedua itu tidak berbeda dengan kontrak pertama tahun 1967. Namun kemudia Presiden Soeharto mengetahui dan marah sekali karena Menteri Pertambanganya main sendiri dan menerima sogokan. Akhirnya diperintahkan Bob Hasan untuk mengambil saham yang 10 persen itu,” ungkap Rizal.