Sebar LP Ke Medsos, Pelapor UAS Dilaporkan Balik ke Bareskrim

Eramuslim – Aliansi Anak Bangsa (AAB) melaporkan Sugiarto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran menyebarkan Laporan Polisi (LP) terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) ke jejaring media sosial.

Sugiarto yang mewakili Presidium Rakyat Menggugat sebelumnya melaporkan UAS ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama, usai melaporkan, LP terhadap UAS disebar ke sosial media dan di grup-grup whatsapp.

“Kita merasa nama baik UAS sudah tercemar,” kata Pengacara AAB, Pitra Ramdhoni Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/8).

Pitra  menjelaskan, pihaknya tak mempersoalkan UAS dilaporkan ke polisi, namun ia mengaku tidak terima ketika LP disebarkan ke sosial media dan grup-grup whatsapp yang seolah memiliki motif ingin mempermalukan UAS.

“Jadis seolah-olah UAS bersalah. Padahal belum ada keputusan incraht di pengadilan. Kalau memang dia mau melapor ke polisi silakan. Tapi jangan dipermalukan seperti ini,” ujarnya.

Pitra menjelaskan, video viral tersebut ketika UAS tengah ceramah dalam kajian yang sifatnya terbatas atau tertutup, saat itu UAS menjawab pertanyaan dari peserta kajian. Pitra justru menanyakan motif orang yang menyebarkan video ceramah UAS yang terjadi tiga tahun lalu.

Pertanyaan itu dijawab atas dasar keilmuan, Yang menjadi pertanyaan, ini penyebarnya motifnya apa. Jangan kita membuat suasana saling ricuh,” pungkasnya.(rmol)