Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman: Kacau dan Nggak Masuk Akal

Eramuslim.com – Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea menyebut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan draf UU teraneh di dunia.

Melalui akun jejaring sosial Instagram, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019), Hotman pun memberikan contoh pasal 100 dari draf UU tersebut yang mengatur tentang pidana.

“Ini saya baca nih, draf di pasal 100 menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting,” ujar Hotman dalam video di akun Instagram-nya.

Menurut Hotman, jika memang perannya tidak terlalu penting, kenapa mendapatkan hukuman mati. Hotman merasa RKUHP tersebut kacau dan tidak masuk akal.

“Ya, kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar nggak masuk di akal gue,” ujar Hotman Paris.

Bahkan, Hotman berani mengatakan bahwa draf RKUHP tersebut bukanlah karya dari praktisi hukum. Sebab, KUHP mengandung filsafat hukum yang tinggi dan pengalaman lama.

“Aduh kacau nih, benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama,” tutur Hotman Paris.

Pasal kumpul kebo

Hotman Paris Hutapea menyoroti pasal 419 draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait ‘kumpul kebo’.

Melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan pasal itu bisa membahayakan bagi para pelaku nikah siri.

“Draf RUU KUHP, barangsiapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan atas pengaduan, antara lain pengaduan orangtua atau anaknya,” ujar Hotman membacakan pasal tersebut.

Sebab, imbuh Hotman dalam videonya, negara hanya mengakui perkawinan sah menurut hukum negara, bukan pernikahan siri.