Selain Beras, Ternyata Pemerintah Impor 635.000 Ton Gula

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula pasir sebesar Rp12.500 per kilogram. Langkah tersebut tercatat efektif khususnya untuk ritel-ritel modern yang tidak memiliki rantai distribusi panjang dalam penyaluran komoditas tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga menerbitkan izin impor beras sebanyak 500 ribu ton, setelah sebelumnya juga mengimpor beras dengan jumlah yang sama.(tsc)