Sentil KASN, Gubernur Jakarta; Jangan Jawab-Jawaban Lewat Media

Setidaknya, ada tiga temuan pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon II DKI Jakarta. Pertama, pencopotan 16 pejabat eselon II tanpa diawali pemanggilan dan pemberian peringatan terlebih dulu.

Kedua, jika pencopotan pejabat eselon II didasarkan atas kinerja, seharusnya Pemerintah DKI memberikan kesempatan enam bulan bagi pejabat itu untuk memperbaiki kinerja pejabat yang dianggap jelek itu. Ketiga, panitia seleksi rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang dibentuk pemerintah DKI belum berkoordinasi dengan KASN. (rol)