Serikat Buruh Dunia Desak Jokowi Cabut Omnibus Law

Eramuslim.com – Serikat Buruh Internasional (SBI) atau Global Union mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.

Hal itu disampaikan Serikat Buruh Internasional (SBI) atau Global Union dengan menyurati langsung Presiden Jokowi.

Selain itu mereka juga mendesak untuk melakukan negosiasi ulang, dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja terkait masalah tersebut.

Berdasarkan surat yang beredar di dunia maya, salah satunya dibagikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Dian Fatwa, SBI khawatir pemerintah sedang berupaya melembagakan perubahan besar dan menderegulasi ekonomi di saat pandemi Covid-19.


Omnibus law yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, dinilai merupakan ancaman bagi proses demokrasi.

“Kami memiliki keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan,” demikian yang tertulis dalam surat yang beredar Selasa 6 Oktober 2020.

Secara keseluruhan, SBI melihat undang-undang tersebut menempatkan pada kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Mereka prihatin prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional.

Dalam pembahasannya, SBI sadar bahwa omnibus law telah mengajak serikat pekerja Indonesia untuk berdiskusi. Akan tetapi hasil regulasi tersebut jauh panggang dari api.

“Serikat pekerja sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003,” jelas Serikat Buruh Internasional.

Namun belum ada keterangan resmi mengenai kebenaran surat dari SBI tersebut. Terlebih, ada surat serupa yang beredar di media sosial ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puah Maharani.

(pr)