Soal PKL, Anies: Rakyat Kecil Melanggar Hukum Karena Terdesak Kebutuhan

MA sebelumnya memenangkan gugatan politikus PSI William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dua anggota DPRD DKI terpilih PSI itu menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.

Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

William, selaku penggugat, berharap Anies bisa membereskan PKL di Tanah Abang menindaklanjuti putusan MA tersebut. Menurutnya kebijakan Anies itu hanya diperuntukkan bagi sekelompok orang.

“Kebijakan ini jelas sangat tidak layak karena mengorbankan kepentingan lebih besar yakni pejalan kaki. Jika sekarang Gubernur melegalkan PKL di jalanan akan semakin kacau dan hancur,” kata dia. (Cnni)