Soal SP3 Kasus BLBI, Abdullah Hehamahua: KPK Sedikit Lagi Meninggal

Merembet ke Kasus Lain

“Kenapa, karena kemudian masyarakat akan berfikir apa beda KPK dengan Kejaksaan, apa beda dengan Kepolisian. Sehingga itu nanti hanya menghabiskan APBN miliaran, ya udah bubarkan saja. Karena tidak ada bedanya KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian,” sambungnya.

Atas hal itu, Abdullah berharap agar judicial review yang diajukan oleh para pegiat antikorupsi untuk membatalkan revisi undang-undang tersebut haruslah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemudian nanti kalau sudah ini lolos, maka seharusnya MK kalau serius ingin menegakkan hukum maka harus merima judicial review dari berbagai pegiat antikorupsi yang meminta supaya UU KPK yang baru dibatalkan dan kembali ke UU KPK lama. Kuncinya di UU KPK,” tuturnya.

Lantas ketika disinggung adakah kemungkikan atau potensi surat SP3 yang akan dikeluarkan lagi KPK.

Abdullah sangat menyakini hal itu, termasuk kasus-kasus seperti Harun Masiku yang belum ditemukan titik terangnya, kemingkinan akan dikeluarkan SP3.

“Memang begitu ujungnya (terbitnya SP3), karena UU juga yang mengatakan kan setelah dua tahun tidak ditangani, KPK boleh terbitkan SP3. Itu bisa merambat ke perkara-perkara lainnya, seperti Harun Masiku,” pungkasnya. [Gelora]