Status Tersangka 6 Laskar FPI Dicabut, Ada Dugaan Unlawfull Killing Polisi

Pelanggaran HAM

Sebelumnya, Komnas HAM terlah berkesimpulan ada dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut dua dari enam laskar FPI tewas ditembak polisi.

Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Choiru mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi dengan laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek KM 49.

“Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup,” kata Choirul Anam, Jumat (8/1) lalu.

Choirul menyebut empat laskar pengawal Habib Rizieq diketahui masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek KM 50. Namun, ketika dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.

“Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” kata Choirul Anam.

Kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

“Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” kata dia. [Suara]