Tak Ada Visi Menteri, MS Kaban: Presiden Setuju Seks Bebas Suka Sama Suka?

Seperti diketahui, Pemendikbud PPKS ini menuai kontroversi karena dinilai melegalkan perzinahan atau seks bebas.

Anggapan ini muncul karena adanya frasa “tanpa persetujuan korban” dalam beberapa pasal.

Frasa ini dianggap memperbolehkan hubungan seks di luar nikah, asalkan kedua pihak saling setuju.

Namun, pihak Kemendikbudristek telah membantah dengab tegas bahwa Permen PPKS ini memperbolehkan zina.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan bahwa tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan zina.

“Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” ujarnya pada Senin, 8 November 2021, dilansir dari Detik.

Nizam mengatakan bahwa fokus Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan kekerasan seksual.

“Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegasnya. (terkini)