Tak Terkait Materi Rapat, Pengacara Edy Mulyadi Tuding Arteria Dahlan Berlindung di Balik Kedok Hak Imunitas

eramuslim.com – Tim pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro, membandingkan kasus Arteri Dahlan dan kliennya. Arteria dituding berlindung di balik hak imunitas anggota DPR RI.

Dari kedua kasus tersebut, kata Juju, justru kasus yang menjerat kliennyalah yang tak mengandung unsur pidana sama sekali.

Seharusnya Arteria Dahlan tak bisa berlindung di balik hak imunitas sebab dugaan pelecehan yang dia lakukan tak terkait dengan materi rapat yang dibahas di komisi DPR.

“(Kalau dibandingkan dengan Arteri) apa yang diujarkan Edy Mulyadi sesungguhnya tidak mengandung unsur pidana sama sekali,” kata Juju saat dihububgi Pojoksatu.id, Selasa (8/2/2022).

Menurut Juju, kasus ujaran kebencian Arteria Dahlan itu sesugguhnya tak terkait dengan materi rapat. Dalam hal ini terkait dengan hak imunitas terhadap anggota DPR.

“Ujaran Arteria tentang penggunaan Bahasa Sunda sesungguhnya tidak terkait materi atau substansi yang dirapatkan. Dalam hal ini tidak terkait dengan hak imunitas sebagai anggota dewan,” ujarnya.

Atas hal itulah, Juju menilai ada deskriminasi hukum antara kasus Arteria Dahlan dengan Edy Mulyadi.

“Jelas ada diskriminasi, karena Arteri bagian dari partai penguasa, dan berlindung di balik hak Immunitas sebagai anggota dewan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pastikan bahwa laporan masyarat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tak bisa diproses.

Alasannya apa yang disampaikan Arteria Dahlan itu merupakan pernyataan dan pendapat seorang anggota Dewan.