Tanggapan Ustaz Yusuf Mansur, Digugat Soal Patungan Usaha

eramuslim.com – Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur mendapatkan gugatan dari beberapa orang yang mengaku sebagai korban Patungan Usaha.

Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 9 Desember lalu lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi.

“Kami mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan adanya cidera janji atau dikenal wanprestasi yang tergugatnya adalah saudara Yusuf Mansyur dan kawan-kawan. Karena yang bersangkutan selama ini tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan,” kata kuasa hukum korban, Ichwan Tony seperti dikutip dari salah satuntayangan YouTube.

Lebih lanjut, Ichwan menerangkan, para korban telah memberikan sejumlah uang kepada pihak PT yang mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Direktur Utama.

Uang itu diberikan untuk patungan usaha membangun apartemen, dan hotel untuk haji dan umroh. Namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi.

“Ada cedera janji karena yang bersangkutan ada bisnis patungan usaha apartemen dan hotel haji dan umroh yang saat ini menjadi hotel siti. Karena kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan investasi usaha itu namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” kata Ichwan.