Tanpa Ahok, Sekolah di DKI Boleh Sembelih Qurban

Eramuslim ā€“ Jelang Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah, kabar baik datang dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang kembali membolehkan sekolah-sekolah di kawasan Ibukota menyembelih hewan Qurban setelah sebelumnya dilarang Ahok.

Izin ini dilontarkan langsung oleh Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dalam pernyataannya di Balai Kota Jakarta, Senin (21/08), seperti dikutip Merdeka.

Namun untuk hal ini, Djarot menetapkan beberapa syarat terkait pengelohan limbah hewan yang disembelih jika suatu sekolah ingin melakukan pemotongan hewan di lingkunganya.

“Sekolah asalkan untuk pengolahan limbahnya bagus mengapa tidak, kita sudah bicarakan di sekolah boleh asalkan pengolahan limbahnya bagus, kemarin kita juga sembelih kurban di lingkungan sekolah, di Al Azhar,” kata Djarot.

Selain itu, mantan Wali Kota Blitar ini memperingatkan bahwa penjualan hewan kurban di sepanjang trotoar masih tetap dilarang. Djator memperingatkan bahwa trotoar itu disediakan hanya khusus untuk pejalan kaki.

“Kami sudah sampaikan kepada walikota terutama Jakarta Pusat ya untuk para camat di lingkungan itu untuk mensterilkan untuk itu mereka mereka harus berikan alternatif jualannya di mana,” terangnya.

Kemudian, Djarot mengingatkan, menyembelih sebaiknya tidak dilakukan di jalan atau di sepanjang trotoar. “Tahun lalu saya masih melihat ada pemotongan hewan di trotoar, jadi trotoar itu diambil batanya, atasnya untuk menyembelih hewan kurban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahok mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, yang berisi pelarangan pemotongan hewan di sembarang tempat, termasuk sekolah dengan alasan dapat menularkan penyakit, dan limbah yang dihasilkan dapat merusak lingkungan. (Mdk/Ram)