Tegas! Gubernur Sumbar: Tak Boleh Lagi Ada Masakan Padang Nonhalal

Respons DPRD dan LKAAM Sumbar

Terkait adanya nasi Padang babi ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib juga ikut bersuara. Dia mengatakan Sumbar identik dengan keislaman masyarakatnya, karena itu nasi Padang babi itu merupakan bentuk penghinaan kepada masyarakat Sumbar.

“Kita doakan restoran tersebut tidak bertahan lama, dan akan tutup sendiri nantinya. Saya harap semoga nantinya tidak ada pihak yang akan meniru restoran tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Jasman, Dt Bandaro Bendang, mengaku khawatir jika minat konsumen untuk datang ke rumah makan Padang menurun karena peristiwa ini. Dia pun mendukung usulan Mahyeldi terkait izin usaha masakan Padang.

“Saya sangat setuju sekali dan mendukung penuh dengan apa yang disampaikan Pak Gubernur, agar ke depan hal ini tidak boleh terulang lagi. Harus ada izin yang jelas untuk rumah makan, khususnya rumah makan Padang yang identik dengan makanan halal. Sebab jika dibiarkan akan berdampak pada berkurangnya minat orang untuk ke rumah makan Padang. Jangan nanti orang akan ragu-ragu makan di restoran Padang. Ketua Umum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati juga menegaskan akan meminta pertanggungjawaban pemilik restoran tersebut secara hukum,” kata Jasman. [Faktakini]