Tegas! Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Terima Didakwa di Kasus ‘Jin Buang Anak’

“Adapun forum tersebut diselenggarakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) tanggal 17 Januari 2022 di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta. Selanjutnya Terdakwa memaparkan pandangannya mengenai apa yang terjadi ketika Ibukota Negara pindah,” katanya.

Menurut tim pengacara, istilah ‘jin buang anak’ yang dilontarkan Edy adalah gaya bahasa litotes. Mereka juga menilai kalimat itu adalah kalimat biasa yang sering diucapkan seseorang untuk menggambarkan tempat yang jauh dan sepi.

“Adapun penggunaan istilah ‘jin buang anak’ dalam forum tersebut adalah jenis gaya bahasa/majas perbandingan atau yang lebih dikenal sebagai gaya bahasa litotes (lawan dari gaya bahasa hiperbola), yaitu ungkapan berupa penurunan kualitas suatu fakta dengan tujuan merendahkan diri untuk menarik perhatian pemirsa atau audiens,” tuturnya.

“Sedangkan istilah ‘jin buang anak’ sendiri merupakan istilah yang sudah popular sejak era tahun 1960 (dulu), yang mempunyai konotasi khususnya yang mengacu pada tempat-tempat yang jauh dan sepi. Sehingga jelas tidak ada unsur kesengajaan untuk menghina terhadap RAS, suku, maupun menimbulkan ujaran kebencian,” imbuhnya.