Tegas! Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Terima Didakwa di Kasus ‘Jin Buang Anak’

Pihak Edy menegaskan, dalam acara itu, Edy adalah narasumber yang mana semua kata-kata atau kalimat yang secara spontan keluar bersumber dari pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh pembawa acara.

Selain itu, pengacara menilai dakwaan jaksa juga prematur dan kabur. Dakwaan jaksa juga dinilai tidak jelas dan lengkap.

“Surat dakwaan jaksa juga tidak jelas, karena dalam surat dakwaan harus merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan dan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan terdakwa,” katanya.

Dalam sidang ini, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat ‘tempat jin buang anak’ saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (FAKTAKINI)