Ternyata Cuma Pasien Covid-19 yang Ditangguhkan Bayar Cicilan

Pria berperawakan tinggi besar ini bercerita panjang lebar mengenai profesinya di tengah  berbagai kebijakan pemerintah yang ditempuh untuk melawan penyakit menular dari Tiongkok itu.

“Kerjanya lancar? Atau dirumahkan karena kebijakan keringan pembayaran Cicilan,” tanya saya.

“Bikin pusing saja kebijakannya,” jawabnya singkat.

Pria berkepala plontos itu mengaku kebijakan yang dibuat pemerintah saat ini awalnya memang membuat bingung, dia sempat takut kehilangan pekerjaannya.

Beruntung perusahaan yang menggunakan jasa mereka, punya cara lain untuk mengakalinya, mereka memberikan kelonggaran kepada seluruh debitur walau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan aturan keringan Cicilan kredit.

Penangguhan Cicilan hanya diberikan kepada mereka yang terdampak langsung COVID-19, misalnya debiturnya terjangkit wabah ini atau ada anggota keluarga yang memang terinfeksi penyakit menular itu.

“Enggak semuanya dikasih kelonggaran, kecuali yang bersangkuta kena corona atau yang baru mengajukan kredit di awal bulan Maret 2020,” tegasnya.

“Bagaimana dengan mereka yang sudah ambil Cicilan sejak tahun lalu atau sebelum ada corona,” saya kembali melontarkan pertanyaan

“Utang lama tetap kita tagih. Sesuai perjanjian yang sudah ada,” jabwabnya.

Lalu mereka yang ingin menangguhkan Cicilan kreditnya tak bisa dengan enteng memberi permohonan, harus ada surat resmi dari pihak Rumah Sakit bahwa yang bersangkutan terjangkit atau mengalami tanda- tanda corona.

Tak sampai disitu, sejumlah berkas dari OJK juga harus dibawa ketika hendak menangguhkan Cicilan kepada perusahaan pembiayaan ini.

“Ada syartnya juga. Tidak bisa datang ke kantor langsung ajukan Penangguhan. Bawa dulu berkas-berkas persyaratannya. Setelah perusahaan oke baru ditangguhkan,” tegasnya.

Namun diakui Jon, kebijakan pemerintah soal penundaan pembiayaan Cicilan ini bikin pekerjaan mereka terkendala.

Ada saja nasabah yang berkelit untuk tak membayar cicilannya dengan alasan kelonggaran yang diberiakan pemerintah.

“Ada saja ketemu orang yang pakai alasan corona supaya tidak bayar Cicilan, banyak juga yang kepala batu, tapi tidak semuanya. Ada yang memang punya niat baik buat bayar,”ucapnya.

Jon mengaku ia dan kelompoknya tetap melakukan penagihan kepada pada debitur yang tak masuk kriteria Penangguhan Cicilan.

Bila menunggak Cicilan sampai lebih dari tiga bulan, mereka akan turun dan mengambil paksa kendaraan yang dikredit.

“Kalau tidak bayar, kendaraannya kita tarik,” pungkasnya.

Resiko Seorang Debt Collector

Melakoni pekerjaan menjadi dept collector kata Jon, memang punya resiko besar, dia dan kawan – kawannya kerap kali terlibat keributan dengan nasabah yang tak terima di tagih.

Keributan yang kerap muncul inilah yang membuat pandangan miring di stempel pada para dept collector.