Ternyata Uang yang Diamankan Rp 2 Miliar, Kronologi Penangkapan Nurdin Abdullah Versi KPK

Eramuslim.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam konferensi persnya telah mengungkapkan kronologi penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor kepada Nurdin Abdullah (NA), melalui perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan NA.

“Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (Irfandi, red) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang menunggu,” kata Firli dalam konferensi persnya, Minggu (28/2/2021).

Mereka kemudian meninggalkan Rumah Makan Nelayan dengan beriringan mobil. Irfandi mengemudikan mobil milik Edy Rahmat.

Sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam mobil milik Agung menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.

“Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2021 kepada Edy,” ungkapnya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Irfandi kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER, di jalam Hasanuddin

Selanjutnya, sekitar pukul 23 Wita, Agung diamankan dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sedangkan sekitar pukul 00.00 wita, Edy beserta uang senilai 2 miliar di dalam koper turut diamankan di rumah dinasnya.

“Sekitar pukul 02.00 wita, Nurdin juga diamankan, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel,” imbuhnya. [Fajar]