Terobosan Baru Lagi! Pemprov DKI Uji Coba ‘Jakparkir’ di 3 Lokasi, Warga Bisa Pesan Tempat Parkir

Adji menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengintegrasikan data dalam sistem Jakparkir ke seluruh data kendaraan. Seperti kewajiban pajak, emisi gas buang kendaraan, uji KIR, dan beberapa penunjang lainnya.

“Aplikasi Jakparkir itu akan terintegrasi dengan sistem data DKI yang ada. Begitu juga pajak sudah bayar belum, kalau belum bayar seperti apa sanksinya integrasi itu yang nanti akan diterapkan si aplikasi Jakparkir dan ini kita sedang buat regulasinya terkait dengan aplikasi ini,” jelasnya.

Aplikasi JakParkir terintegrasi dengan Unit Pelaksana Teknis Uji Kendaraan Bermotor (UPT KIR) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Pengendara dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi dan pajak kendaraan yang didaftarkan dalam aplikasi tersebut. UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta berupaya memaksimalkan pendapatan parkir dengan menerapkan aplikasi JakParkir, selain mengoptimalkan dengan mesin TPE 8 persen.

Penggunaan aplikasi JakParkir juga didukung keberadaan juru parkir (Jukir) yang dilengkapi dengan surat tugas dan seragam resmi.[merdeka]