Tetapkan Biaya Haji Di Luar Kontrak, Legislator PKS Desak Pemerintah RI Kirim Surat Protes Ke Arab Saudi

Di sisi lain, Bukhori menjelaskan dampak dari keputusan sepihak Arab Saudi itu, selain menimbulkan kerisauan jemaah, juga berpengaruh terhadap sistem penyelenggaran haji di Indonesia.

“Dengan adanya model paket (masyair) ini jelas mengguncang sistem dan keberlanjutan pembiayaan haji kita. Kecuali BPKH dapat melakukan usaha-usaha tertentu yang sifatnya extraordinary untuk memperkuat pembiayaan haji yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, biaya Masyair senilai Rp 21 juta per jemaah yang pada akhirnya dibebankan pada nilai manfaat dan dana efisiensi membuat proporsi antara distribusi nilai manfaat yang diterima jemaah haji yang akan berangkat tahun ini dengan biaya yang sudah mereka setorkan menjadi timpang sehingga berbahaya bagi keberlanjutan pembiayaan haji.

“Secara proporsi sangat berat jika model pembiayaan seperti ini dipertahankan karena akan mengancam keberlanjutan pembiayaan haji untuk 30 tahun mendatang,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama telah menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaran ibadah haji (BIPIH) 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81,7 juta yang terdiri dari Bipih per jemaah sebesar Rp 39,8 juta dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp 41 juta. [Suara]