Tiga Polisi Jadi Terlapor Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI

Pasalnya, kata dia, kepolisian juga masih akan mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan,” ucap dia lagi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri meminta agar jajarannya memberi perhatian dan menuntaskan kasus itu segera.

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2) lalu, Listyo Sigit khusus meminta agar penuntasan kasus itu berpedoman pada hasil rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut,” kata Listyo.

Hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. [gelora]