TWK KPK, Benny Harman: Cara Halus Setop Kelompok Pendukung Pengusutan Korupsi Bansos

“Dugaan ini sih keliru. Usulan assesmen itu atas perintah UU. Yang buat UU itu Presiden Jokowi dan DPR RI. Tau kan isinya DPR RI itu. Kalopun ia, hanya sebatas mengusulkan, assesmen dilakukan pihak ketiga. Pihak ketiga ini lah yang diduga diperalat untuk eliminasi Novel, dkk,” katanya pada Rabu, 5 April 2021.

Ia mengatakan itu sebagai respons terhadap kecurigaan bahwa Firli Bahuri, Ketua KPK berada di balik usulan asesmen.

Tak jelas siapa yang dimaksudkan Benny Harman dengan pihak ketiga. Namun, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggelar asesmen wawasan kebangsaan tersebut.

Sebagai informasi, Firli Bahuri sebelumnya telah menekankan bahwa tidak akan ada pemecatan bagi pegawai yang tak lulus TWK.

“Terkait pemecatan, saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” ujar Firli pada Rabu, 5 Mei 2021, dilansir dari Sindo News.

“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya dengan hormat. Tidak ada,” lanjutnya. []