Untuk Tertibkan BuzzeRp, PKS Dukung Cyber Army MUI

“Inisiasi ini perlu dilihat sebagai upaya masyarakat untuk mengisi ruang kosong yang diabaikan oleh negara. Di sisi lain, saya berharap “melawan para pendengung” ini dimaknai sebagai usaha menangkal dan meluruskan peredaran konten negatif yang menimbulkan keresahan dengan menyajikan informasi penyeimbang yang mengacu pada fakta yang objektif dan narasi yang mengacu pada kaidah saintifik. Jadi, melawan para pendengung ini bukan dengan saling berbalas cacian sehingga menjadi kontraproduktif, jelasnya.

Disinggung terkait Fatwa MUI soal pendengung itu haram, Ketua DPP PKS ini menekankan bahwa isu sentralnya bukan terletak pada persoalan pendengung dan bukan pendengung, tetapi soal pemihakan terhadap kebenaran.

“Jadi kuncinya bukan pada persoalan buzzer atau bukan buzzer, tetapi terletak pada keberpihakan kita terhadap tegaknya nilai (value). Kebenaran harus di atas kebatilan dan kebenaran harus dibela,” tegasnya.

Melansir Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 dijelaskan tentang hukum kegiatan pendengung atau buzzer di media sosial. Sejumlah aktivitas dinyatakan haram hukumnya seperti penyediaan informasi yang mengandung hoaks, fitnah, adu domba, perundungan, aib, dan gosip serta hal lain sejenis sebagai profesi untuk mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi maupun non-ekonomi. Begitupun dengan pihak yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan, dan memfasilitasinya. [fajar]