Usulan Presiden Jabat Tiga Periode, Sammy Comic: Seumur Hidup Saja, Sampai Jan Ethes Cukup Umur!

Eramuslim.com – Rencana MPR untuk mengamandemen UUD 1945 salah satunya mengerucut pada pasal 7 UUD 1945, tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar selain memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 45, sehingga presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

Suhendra khawatir, jika Joko Widodo tidak menjabat lima tahun lagi setelah 2024, berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota, tidak akan berjalan sesuai rencana.

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode,” jelas Suhendra seperti dikutip detik.com (12/11).