UU IKN Digugat Din Syamsuddin Cs ke MK, Pemindahan Ibu Kota Terancam Senasib Korsel

Tak hanya itu, kata dia, dalam setiap kesempatan, Pansus selalu mengingatkan agar UU IKN ini tidak bernasib sama seperti UU Cipta Kerja yang digugat ke MK, dan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat.

“Apapun keputusan MK nantinya, tentu kita harus hormati. apakah itu diterima, ditolak atau apapun bunyi putusan dari MK, ya harus kita ikuti,” beber Wakil Ketua Baleg DPR itu.

Terkait perencanaan hingga pengesahan UU IKN yang dianggap tergesa-gesa, Awiek bilang jangan dijadikan patokan bahwa UU IKN cacat hukum. Toh, banyak pembahasan RUU yang disahkan menjadi UU jauh lebih singkat dari UU IKN.

“Salah satunya Undang-Undang KPK,” tegas dia.

Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono menyebut, eksekutif bersama legislatif telah mengupayakan proses dan produk legislasi UU IKN secara maksimal. Bahkan, proses penyusunan naskah akademik UU IKN melibatkan berbagai pihak di lintas sektor sejak tahun 2017.

“Kalaupun ada pihak yang menilainya berbeda, adalah hak warga negara bersangkutan untuk mengajukan judicial review. Biarlah proses di MK yang menjadi penentunya,” ujar Sidik, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Istana juga membantah UU IKN digarap kilat. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, perumusan naskah UU IKN sudah melalui diskusi yang matang dan komprehensif dengan berbagai pihak.

“Ini yang harus diketahui publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, peraturan presiden, bahkan rancangan masterplan (rencana induk) sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” kata Wandy.

Selain itu, kata dia, naskah UU IKN juga didukung dengan naskah akademik yang sudah dibahas bersama pemerintah, DPR dan para pakar.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari rencana Din cs menggugat UU IKN ke MK.

Menurut dia, pengujian ke MK ada dua macam; formil dan materil.

Alasan tergesa-gesa dan pandemi yang dikeluhkan Din, kata dia, masuk dalam gugatan uji formil. Nah, untuk gugatan ini, MK sulit mengabulkannya.

“Uji formil hanya berkaitan dengan kewenangan pembentuk undang-undang dan prosedur pembentukannya. Sama halnya untuk menilai sebuah proses pembentukan undang-undang yang bertele-tele dan memakan waktu lama,” ujarnya saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.