Walau MK Terima 44 Amicus Curiae, Tapi yang Didalami Hakim Hanya 14 Berkas

Eramuslim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari kelompok dan individu masyarakat, hingga Jumat (19/4). Total, MK sudah menerima 44 amicus curiae dari berbagai elemen masyarakat.

“Ada 44 yang sudah kita terima hari ini,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Fajar memastikan setiap amicus curiae yang masuk tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab yang akan didalami majelis hakim MK untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 amicus curiae saja.

“Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14,” ucap Fajar.

Fajar beralasan, 14 amicus curiae yang bisa menjadi pertimbangan hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan, yakni pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

“Karena 16 April pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim),” jelas dia.

Fajar memastikan, jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan maka hal itu akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian sidang Pilpres 2024.

“Ini semuanya berdatangan sampai hari minggu (mungkin) berdatangan terus dan nanti malah kelancaran pembahasan perkara menjadi terhambat,” urai Fajar.

Secara teknis, Fajar menegaskan tidak ada kewajiban amicus curiae dibacakan satu per satu saat sidang pengucapan putusan 22 April nanti. Sebab, hanya amicus curiae yang dinilai relevan yang mungkin bisa disampaikan.

“Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. oh ini ok, oh ini relevan, ini enggak dan yang memberikan penilaian hukum,memosisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim,” pungkas Fajar

Sumber: jawapos

Beri Komentar