Walikota Bima NTB Larang Perayaan Valentine Day di Wilayahnya

Eramuslim – Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, H Qurais H Abidin, menerbitkan surat edaran perihal larangan merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang di kota Bima.

“Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut dimaksudkan untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap tanggal 14 Februari atau Valentine Day,” kata H Qurais H Abidin dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2018).

Dalam edaran tersebut, Wali Kota meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah/madrasah di wilayah Kota Bima untuk melarang kegiatan mahasiswa/pelajar, baik pada lingkungan perguruan tinggi/sekolah/madrasah atau di luar, yang bertujuan untuk merayakan Hari Kasih Sayang.

H Qurais H Abidin pun meminta pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah/madrasah untuk membuat surat pemberitahuan kepada seluruh orang tua dan wali murid untuk dapat mengawasi putra-putrinya agar tidak terjebak dan melakukan hal-hal yang melanggar nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi masyarakat Kota Bima.

Selain kepada guru dan orang tua, Wali Kota juga meminta Ormas Islam se-kota Bima agar senantiasa ikut menjaga ketertiban sosial dengan menegakkan dakwah amar makruf nahi munkar, dengan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dan tetap melakukan koordinasi dengan aparat dan dinas terkait pada setiap aksi yang dilakukan.