Wanita Haid Disunahkan Hadiri Shalat Ied Adha, Ini Dalilnya

Eramuslim – Ada berbagai macam anjuran yang harus dilakukan sebelum menunaikan salat Iedul Adha, termasuk anjuran yang harus dilakukan oleh wanita yang tengah haid atau datang bulan.

Saat perayaan Hari Raya Iedul Adha, umat muslim seluruh dunia akan menyembelih hewan kurban berupa unta, sapi dan kambing sebagai satu di antara bentuk ibadah.

Selain menyembelih hewan kurban, umat muslim juga melaksanakan ibadah salat ied.

Melansir dari konsultasisyariah, Salat Ied hukumnya fardhu kifayah, hal tersebut diungkapkan oleh sebagian besar ulama.

Dimana seorang muslim per-indiviedu boleh meninggalkan salat ied, tapi lebih baik baginya datang dan berkumpul bersama kaum muslimin untuk melaksanakan salat ied.

Shalat Ied memiliki hukum sunnah mu’akad dimana ibbadah sunah ini sangat ditekankan. Sehingga tiedak pantas bagi seorang muslim untuk meninggalkannya tanpa alasan yang syar’i.

Namun, sebagian ulama juga mengatakan bahwa salat ied memiliki hukum fardhu ‘ain atau sama seperti salat Jum’at.

Oleh karena itu, bagi setiap muslim laki-laki yang sudah dewasa dan tiedak gila serta tiedak bepergian, dia tiedak boleh meninggalkan salat ied.

Dan disunnahkan pula bagi wanita untuk menghadiri salat ied dengan menutup auratnya dan tiedak memakai wangi-wangian.