Dr Abdul Chair: Hukum Kerasukan Roh Jahat

Sistem klasterisasi menentukan siapa yang masuk terlebih dahulu, siapa yang masih dalam daftar tunggu dan siapa-siapa saja yang dikecualikan. Klasterisasi berlaku secara kontinyu berdasarkan komando elite berposisi dominan. Ketamakan posisi dominan telah menjadikan hukum sebagai instrumen untuk memenuhi nafsu birahi dan ambisi. Oleh karena itu, hukum harus menghukum, walaupun tidak ada hukumnya. Hukum menjadi kerasukan, roh hukum dikendalikan oleh pengaruh nonhukum. Hukum disumbat rapat. Hukum tidak lagi mengalir. Hukum tidak mampu menjangkau pihak yang dikecualikan dalam klasterisasi delik.

Pendistribusian hukuman semakin lama semakin memperlebar delik dan sekaligus memperluas klaster delik. Semakin panjang keserakahan posisi dominan, maka akan semakin panjang pula pendistribusian hukuman. Rakusnya posisi dominan mampu menciptakan delik untuk daftar antrian klaster penghukuman. Banyak orang bilang hukum telah mati, namun mengapa pendistribusian hukuman masih tetap ada. Apa dasarnya? Ternyata penghukuman itu diadakan oleh ‘roh jahat’ yang sempat merasuki hukum sebelum mati. Dialah yang menjadi hukum serumpun dengan ‘hukum setan’.

 

Sumber: Faktakini