Komnas HAM Bisa Dilaporkan ke Pengadilan Kriminal Dunia ICC

Aturan seperti ini sangat dirasakan penting untuk mampu menghukum “the most responsible person”. Yang karena kekuasaan dalam negara menjadi sulit dijangkau oleh lembaga peradilan domestik. Peradilan kriminal  internasional mampu menyeret Kepala Negara, Anggota Parlemen, Kapolda, atau pejabat lainnya yang dikualifikasikan terlibat dalam pelanggaran HAM (Vide Pasal 27 Statuta).

Andai sejumlah organisasi pembela HAM, tokoh dan aktivis, serta keluarga korban dari pelanggaran HAM mengadu kepada ICC di Den Haag Belanda sebagai peradilan internasional independen, mungkin  misteri dari peristiwa “pelanggaran HAM kilometer 50 tol Japek” akan terkuak.

Yang terpenting adalah bahwa para pelaku atau perekayasa kejahatan HAM tersebut dapat dihukum. Kejahatan kemanusiaan tidak boleh dibiarkan atau terulang. Komnas HAM yang ikut bermain-main dalam kasus sensitif ini patut pula bertanggungjawab atas kelu dan ragu-ragunya itu. (FNN)

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.