Konstitusi Yang Disiapkan Oligarkis

Ketiga konsep itu tidak dapat diisolasi, sehingga jangkauannya meliputi semua orang. Tetapi konsep hebat itu, untuk semua alasan inetelektual apapun, mengandung konsekuensi tak terlihat. Tentu tak dikehendaki, uninteded consequences. Hebatnya kalangan oligarki melihatnya dengan mudah.

Berbekal pengetahuan teknis itu, oligarki merancang jalan menuju puncak kehidupan ekonomi, sosial,  politik dan hukum. Jalan ini, karena lika-liku di dalamnya tak mampu didaki orang-orang miskin. Orang miskin justru menggunakan konsep itu sebagai barometer penilaian atas tindakan-tindakan pemerintah.

Pembaca FNN yang budiman, kaum oligarkis tahu detail konsekuensi konsep  supremacy of law. Mereka berbeda sudut pandan dan jalan dengan Ilmuan konvensional di dunia hukum. Kalau ilmuan konvensional menyambut konsep “supremacy of law” sebagai benteng atas kesewenang-wenangan, oligarki lain lagi melihatnya.

Kalangan oligarkis tahu UUD tidak pernah rigid, deteil mengatur batas jangkauan wewenang presiden atau perdana menteri. Di kepala kaum oligarkis, UUD itu dokumen telajang, setelanjang kehidupan rakyat yang tak terdefenisikan, dinamis dan harus diurus.

Tindakan mengurus, suka atau tidak haru berdasar hukum, karena diwajibkan oleh konsep  “supremacy of law”. Ini hebatnya oligarki. Karena harus berdasarkan hukum, dan hukum harus dibuat. Oligarki tahu itu, dan tahu apa yang harus dilakukan. Cara termudah adalah kuasai pembentukan UU, sehingga huruf-huruf dalam UU itu mengakomodasi kepentingan mereka.

Mengapa harus menulisnya? Oligarki tahu, tidak ada aktifitas ekonomi, apapun itu yang tidak berawal dari dan berkait dengan hak. Hak, suka atau tidak, tidak bersumber dari apapun, selain hukum. Pembentukan UU, tidak pernah lain selain sebagai penegasan hak, kewajiban dan prosedur.

Begitulah sebagian dari cara berpikir oligarki. Salahkah ini? Oligarki dapat dengan mudah mengatakan tidak. Anda juga dipersilahkan menempuh cara yang sama. Oligarki bisa dapat meyakinkan pembentuk UU untuk membentuk UU tentang lobby agar tersedia rule of the game yang sama bagi semua orang.

Pembaca FNN yang budiman. Tahukah anda bahwa UUD Amerika Serikat tidak menulis tentang Bank Sentral yang sekarang terkenal dengan nama “The Federal Reserve”? Tidakkah pembaca FNN yang budiman juga tahu bahwa UUD Amerika tidak mengatur corporasi sebagai  subyek hukum?

Kenyataannya Amerika memiliki The Federal Reserve. Amerika juga memiliki “corporation” sebagai subyek hukum. Pemerintah yang memiliki sikap anti trust sekalipun, dalam kenyataannya tidak dapat berkelit dari, kalau bukan tekanan dari panduan oligarki keuangan dan korporasi.

Thedore Rosevelt, Presiden Amerika 1901-1908, dikenal dengan kebijakan Trust Busting-nya, sempat kelimpungan menghadapi korporasi.  JP Morgan misalnya, menghadap Tedy begitu Theodore Rosevelt sang Presiden disapa. Kepada Teddy, JP Morgan mengatakan “bila ada yang salah dari kami, kirimkan orang anda ketemu orang kami, dan kita bicara”.

Indonesia disepanjang paruh kedua tahun 1980-an dan sepajang tahun 1990-an sebelum reformasi, ramai dengan kritikan kaum intelektual soal politik dan ekonomi soal dominasi dan sepak terjang konglomerat. Begitu nadanya sangat negatif. Kelompok ini besar dan dibesarkan dengan fasilitas pemerintah. Begitulah nadanya.

Konglomerat, dalam nada negative disamakan dengan predator dan monster politik ekonomi. Mereka tumbuh menjulang di tenghn kemiskinan yang terus menggunung.  Akhirnya UUD 1945 yang sebelum diubah, untuk sebagian, ditunjuk sebagai penyebabnya.