Membasmi Terorisme dengan Teror

Di masa Orde Baru dahulu muncul berbagai organisasi militan ‘buatan’ yang digunakan untuk menjebak. Dalam konteks global Al Qaeda dan ISIS juga bukan murni organisasi perjuangan umat Islam. Banyak pihak yang ikut bermain.

Nah, ancaman bahwa akan ada dua tokoh akademisi dan politik yang akan ditangkap oleh Densus dengan tuduhan terorisme adalah tidak sehat. Kualifikasi teroris atau tindakan terorisme harus berbasis hukum dan perundang-undangan.

Bukan bersandar pada kepentingan politik, apalagi sekedar posisi seseorang sebagai tokoh oposisi.

Indonesia adalah negara ber-ketuhanan YME dan ber-kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara demokrasi dan negara hukum bukan negara kekuasaan.

Negara berdaulat yang tidak boleh tunduk pada kemauan dan pemaksaan global. Terorisme global baik otonom maupun dikendalikan oleh negara harus diantisipasi.

Kita sebagai bangsa yang cinta damai setuju memberantas terorisme akan tetapi penanganan harus dengan berbasis hukum, keadilan, dan kemanusian. Tidak memberantas terorisme dengan cara teror. Sebab jika demikian, apa bedanya ?

 

[FNN]

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan