Meminta Klarifikasi MUI Soal Ahli Agama dan Fatwa Mubahalah dalam Pandangan Agama Islam

Berdasarkan hal itu, kami mendatangi Majelis Ulama Indonesia agar dapat mengkonfirmasi apakah telah mengutus atau menunjuk ahli agama kepada tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam perkara yang menjerat klien kami.

Mengingat, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri mengaku telah berkoordinasi dengan MUI sehubungan dengan penetapan Tersangka penista agama terhadap klien kami Gus Nur. Padahal, sangat aneh Mubahalah dijadikan kasus penistaan agama.

Kami juga meminta agar MUI dapat menerbitkan fatwa keagamaan tentang Mubahalah. Sehingga, kedepan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap Mubahalah, siapapun yang melakukannya.

Ketiga, kami menyampaikan himbauan kepada Kapolri Pak Listyo Sigit Prabowo agar segera menghentikan kasus ini. Mengingat, kasus ini jika diteruskan dikhawatirkan akan memicu kegaduhan.

Bahkan, akan ada kesan Penyidik Polri melakukan kriminalisasi terhadap ajaran Islam Mubahalah. Tindakan seperti ini semestinya selesai dengan penyelesaian Restorative Justice. Bukan dengan pemidanaan.

Keempat, penangkapan Gus Nur dengan kasus Mubahalah ini tidak dapat dipisahkan dengan Gugatan Ijazah Palsu yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono (klien Kami yang lain). Sebab, tanggal 3 Oktober 2022 kami mendaftarkan gugatan Ijazah Palsu, tanggal 18 Oktober 2022 panggilan sidang, pada tanggal 13 Oktober 2022 Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim.

Selain dipersoalkan dengan kasus penodaan agama, klien kami Gus Nur juga dikasuskan dengan pasal mengedarkan berita bohong (pasal 14 UU No 2/1946). Kebohongan itu terkait ijazah palsu Joko Widodo yang menjadi objek Mubahalah Gus Nur.

Kalau kasus Gus Nur dilanjutkan, Gus Nur dituduh mengedarkan berita bohong soal Ijazah palsu melalui Mubahalah, maka harus dibuktikan terlebih dahulu ijazah Joko Widodo asli. Penyidik Bareskrim harus menyidik Saudara Joko Widodo dan meneliti keaslian Ijazah Joko Widodo.