Pengadilan Politik

Eramuslim.com

Pengadilan Politik

SEMUA sudah tahu bahwa penahanan dan peradilan Habib Rizieq Shihab adalah untuk memaksakan kehendak penguasa.

Pemerintahan Jokowi alergi kepada HRS baik sebelum maupun sesudah hijrah ke Saudi Arabia. Saat di Saudi pun tetap merasa gerah dan terus berusaha mengganggu. HRS dibenci, disegani, sekaligus ditakuti.

Tuntutan JPU penjara 6 tahun untuk kasus sumier tes SWAB di RS UMMI menimbulkan kritik banyak pihak. Membenarkan dugaan bahwa peradilan HRS adalah mengadili sebuah kasus politik bukan kasus hukum.

Fakta kebenaran dan keadilan hukum dikesampingkan. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menghukum 4 tahun penjara adalah bukti bahwa benar kasus ini diproses dalam ruang pengadilan politik.

Vonis kasus kerumunan Mega Mendung dan Petamburan berupa denda 20 Juta dan penjara 8 bulan hanya hiburan atau modus penyesatan. Target penghukuman adalah kasus RS UMMI yaitu 4 tahun ini.

Sesuai dengan pesanan yang terlebih dahulu bocor lewat cuitan Diaz Hendropriyono “sampai jumpa tahun 2026”. Jauh sebelum pengadilan berlangsung.

HRS memang target dari operasi politik atau intelijen. Karenanya harus melewatkan waktu dalam tahanan hingga 4 tahun ke depan.

Dibungkam agar disain atau skenario politik jahat tahun 2024 tidak terganggu oleh aktivitas HRS dan pengikutnya. Tokoh oposisi harus dimatikan.

Meski HRS menyatakan banding, namun mengingat ini adalah disain politik maka mudah diprediksi putusan PT atau kasasi MA nantinya tetap menguatkan atau bisa saja bertambah.

Jika murni sebagai kasus hukum layak HRS bebas. Tuduhan bohong atas kondisi kesehatan bukanlah pidana, apalagi atas dasar keyakinan bahwa HRS itu sehat.