Terkait Pendeportasian UAS, Kebijakan Singapura atau Pesanan Indonesia?

Pemerintah Indonesia harus membuktikan ‘clean and clear’ dalam kasus ini. Pembuktiannya adalah dengan serius memanggil Dubes Singapura untuk Indonesia. Kemudian kepada publik disampaikan keterangan Dubes tersebut. Perbuatan sewenang-wenang termasuk pelanggaran HAM yang dapat dituntut secara hukum. Kuasa hukum UAS dapat menggugat Pemerintah Singapura.

Gugatan kepada Pemerintah Singapura dilakukan jika interogasi dan deportasi adalah kebijakan penuh Pemerintah Singapura. Akan tetapi jika perbuatan itu dalam rangka memenuhi pesanan Pemerintah Indonesia, maka baik Dubes RI di Singapura, Menteri Hukum dan HAM, maupun Presiden RI dapat dimintakan pertanggungjawaban.

UAS bukan teroris, bukan koruptor, bukan pula penjahat yang berbahaya sehingga interogasi dan deportasi layak diprotes. Secara hukum Internasional insiden seperti ini dapat menimbulkan konflik diplomatik antara Indonesia Singapura.

Bila Pemerintah Indonesia lembek dan membebebek bahkan Dubes RI untuk Singapura bertindak seperti Jubir Singapura, maka itu akan menjadi pertanda bahwa telah terjadi kongkalikong antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura yang berbasis pelanggaran HAM dan Islamophobia.

UAS adalah tokoh kritis, ulama alumni Azhar Mesir dan pejuang Islam. Umat Islam layak untuk membela dan melawan kezaliman yang sengaja atas agama. (FAKTAKINI)