Pemerintah Cabut PerMen ESDM No 31/2013, Permudah TKA Garap Sektor Migas

Eramuslim – Ditengah sulitnya mencari lapangan perkerjaan, pemerintah Jokowi justru membuka kran impor pekerja asing dengan mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Kententuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mengkritik keras pencabutan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Permen ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tersebut. Menurutnya, jika peluang lapangan kerja di sektor Migas diisi TKA, hal ini sama saja dengan menggadaikan negeri sendiri untuk pihak asing.

“Lantas bagaimana dengan hajat hidup bangsa dan negara ini, dengan penduduk sekitar 260 juta jiwa, jika mencari kerja saja susah,” kata Herman saat dihubungi, Selasa (5/3/2018).

Lebih jauh Herman menyatakan, pencabutan Permen tersebut akan mengurangi peluang yang semestinya menjadi hak anak-anak bangsa Indonesia guna mendapatkan pekerjaan.

“Saya pribadi tidak setuju dengan pencabutan Permen tersebut. Dan jika memang benar adanya, bisa mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia, terlebih dalam sektor migas. Hal ini patut untuk kita kritisi bersama,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga berpendapat bahwa tenaga kerja Indonesia saat ini memiliki kapasitas yang sudah mumpuni dan kualifikasinya sudah terpenuhi.

“Coba datang saja ke seluruh pengeboran atau mining, semuanya tenaga kerja dari negeri kita sendiri yang sudah berkontribusi langsung ke dalam pekerjaan yang high tech, high risk dan high qualification. Ketiga kriteria tersebut, menurut saya sudah mampu untuk ditempati oleh tenaga-tenaga kerja Indonesia,” tambahnya.