Presiden Perancis Sahkan UU Terorisme Penutupan Tempat Ibadah

Eramuslim – Senin 30 Oktober 2017, Presiden Perancis Emmanuel Macron resmi menandatangani undang-undang anti-teror konstroversial yang menandai diakhirinya status negara dalam keadaan darurat yang berlangsung sejak tahun 2015.

Dalam undang-undang kontroversial ini, aparat keamanan diberikan wewenang untuk menutup permanen tempat-tempat peribadatan yang dianggap menyuburkan terorisme, melindungi atau menyembunyikan tersangka teror, serta menggeledah rumah tersangka teror tanpa meminta izin pengadilan terlebih dahulu. Polisi juga diberi wewenang untuk meminta dokumen identitas dari siapa saja yang dianggap mencurigakan di daerah perbatasan, pelabuhan, stasiun kereta dan bandara.

“Undang-undang ini memungkinkan kita untuk mengakhiri keadaan darurat terhitung 1 November, sekaligus memastikan keamanan warga negara kita,” kata Macron saat menandatangani dokumen UU  yang disetujui mayoritas anggota parlemen awal bulan ini, seperti dilansir Deutsche Welle.

Rancangan undang-undang tersebut sempat mengundang perdebatan sengit di parlemen selama dua pekan. Para pengkritiknya berpendapat, peraturan baru itu potensial digunakan untuk menggerus kaum minoritas, khususnya Muslim. Macron berjanji bahwa UU baru itu akan dikaji ulang setelah diberlakukan selama dua tahun.

Menurut jajak pendapat yang digelar koran terkemuka Le Figaro, sebanyak 57 persen masyarakat Perancis mendukung kebijakan tersebut. Meskipun demikian, 62 persen publik sepakat bahwa kebijakan itu akan membatasi kebebasan dasar publik.