Presiden Perancis Sahkan UU Terorisme Penutupan Tempat Ibadah

Menteri Dalam Negeri Gerard Collomb membela UU itu, dengan mengatakan “Setiap orang menyadari bahwa kita memerlukan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, dan saya yakin teks [UU] ini memenuhi kebutuhan itu.”

Keadaan darurat diberlakukan Perancis menyusul serangkaian aksi teror di kota Paris yang menewaskan 130 orang pada November 2015, tidak kurang dari 11 tempat ibadah telah ditutup karena dianggap “memicu aksi-aksi terorisme” dan sebanyak 41 orang telah ditetapkan dalam tahanan rumah karena diduga menampung simpatisan ekstrimis. (HI/Ram)